Pertanyaan Umum (FAQ)
Tidak perlu bingung, temukan jawaban atas pertanyaan Anda dengan cepat menggunakan pencarian di bawah ini.
Barang kiriman dengan nilai pabean hingga FOB USD 3.00 bebas bea masuk, namun tetap dikenakan PPN 11%. Jika lebih dari USD 3.00, akan dikenakan bea masuk 7.5% dan PPN 11%.
Barang yang dilarang impor antara lain narkotika, psikotropika, senjata api, dan barang-barang pornografi. Beberapa barang lain memerlukan izin khusus (larangan dan pembatasan/lartas).
Setiap penumpang diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB USD 500.00 per orang. Jika nilai barang bawaan Anda melebihi batas tersebut, atas kelebihannya akan dikenakan pungutan negara.
Anda dapat melacak status pengiriman melalui situs web jasa pengiriman yang Anda gunakan (misalnya Pos Indonesia, DHL, FedEx). Jika statusnya "Pemeriksaan Bea Cukai", berarti paket Anda sedang dalam proses kepabeanan.
Pustaka Digital
Unduh peraturan, formulir, dan materi informatif lainnya yang Anda butuhkan.
Peraturan PMK Barang Kiriman
Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mengatur tentang ketentuan impor barang kiriman.
Unduh DokumenFormulir Permohonan Registrasi
Formulir yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi kepabeanan bagi importir atau eksportir baru.
Unduh DokumenInfografis Alur Impor
Panduan visual yang menjelaskan alur proses impor barang secara sederhana dan mudah dipahami.
Unduh GambarGlosarium Istilah
Pahami istilah-istilah penting dalam dunia kepabeanan dan cukai.
- FOB (Free On Board)
- Nilai barang yang merupakan harga barang ditambah semua biaya sampai barang dimuat di atas kapal.
- CIF (Cost, Insurance, Freight)
- Nilai pabean yang mencakup harga barang (Cost), biaya asuransi (Insurance), dan biaya angkut (Freight).
- Lartas
- Singkatan dari Larangan dan Pembatasan. Aturan yang membatasi atau melarang impor/ekspor barang tertentu.
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh importir kepada Bea Cukai saat mengimpor barang.
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- Dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh eksportir kepada Bea Cukai saat akan mengekspor barang.
- HS Code
- Harmonized System Code. Sistem klasifikasi barang internasional yang digunakan untuk menentukan tarif bea masuk.